Kantor hukum FPM Law Firm, menerapkan prinsip biaya
efektif-efisien dan tepat dengan mengatasi masalah hukum yang kompleks dengan solusi
yang kreatif dan fleksibel. Selain itu FPM Law Firm juga memberikan jasa kepada
kalangan yang kurang mampu demi tugas dan tanggung jawab profesi advokat (Officium
Nobile).
Kami memberikan jasa hukum dengan menerapkan prinsip sistem lawyer
fee,
operasional fee dan success fee yang fleksibel masing-masing tergantung dengan
negosiasi kesepakatan awal.
Fernando Panatapan Manik, SH.,MH, memulai karirnya sebagai staf di Rumah Sakit salah satu di Jakarta Barat, hingga mendapatkan kesempatan sebagai Legal Corporate PT. Famon Awal Bros Sedaya, Tbk (RS PRIMAYA) selama 6 (enam) tahun, lalu mendapatkan kesempatan bekerja di beberapa Perusahaan lainnya yaitu (Wasser, Persada Group, dan RS. Lira Medika Karawang) sebagai Manager Legal. Ybs memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Kristen Indonesia pada tahun 2007 dan Magister Hukum di Universitas Trisakti Jakarta pada tahun 2014.
Ybs berbekal pada pengalaman sebagai Manager Legal di berbagai perusahaan dan dapat membuatkan sistem mengenai Sistem Integrasi Legal pada perusahaan- perusahaan Ybs tempati, dan beberapa Sertifikat yang didapatkan pada masa kerjanya seperti Drafting Perjanjian Bisnis, Konsultan Hukum Perusahaan, Coaching, Hingga mendapatkan kesempatan mendapatkan Lisensi sebagai Pengacara dan mendapatkan Penghargaan dari Perusahaan Wasser karena membuat Sistem Integrasi Legal Perusahaan dan Ybs sudah bekerja didalam Perusahaan-Perusahaan kurang lebih 10 (sepuluh tahun). berbekal pengalaman Corporate Action yang didapatkan seperti LDD, KSO, JV, BOT, OSS, Jual Beli Saham, Kredit Investasi, Pengurusan Izin Perusahaan, Proses IPO, Akuisisi, Merger, Business Development, penanganan Kasus-Kasus Rumah Sakit yang Kompleks, Kasus Ketenagakerjaan, Invest Saham, dan penanganan Kasus Saham Repo.
Ybs memutuskan untuk mendirikan FPM Advokat & Konsultan Hukum, Kurator & Pengurus bersama Seno Tri Praptono, SH.,M.Kn untuk bersama-sama dapat memberikan pelayanan bantuan hukum baik bagi Perorangan maupun Badan Hukum yang memerlukan Pendampingan dan Pertimbangan dalam membuat suatu keputusan Hukum, dan tentunya dalam Keputusan dalam bidang Bisnis sangat diperlukan Pertimbangan Hukum yang matang, terukur dan terarah untuk mengamankan Visi dan Misi Bisnis untuk klien kami.
Seno Tri Praptono, SH,M.Kn., memulai karirnya sebagai Staf Junior di Kantor Hukum Arteria Dahlan & Associate, kemudian ia bekerja sebagai Staf Corporate Legal pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)., Tbk. Sebagai Legal Officer, telah menangani berbagai kasus dalam Lapangan Hukum Pidana seperti dalam tugasnya melakukan pendampingan hukum para pekerja disaat memberikan keterangan sebagai saksi pada Instansi Penegak Hukum dan melakukan pendampingan hukum dalam membuat Laporan Polisi, maupun kasus dalam Lapangan Hukum Perdata bertindak selaku Kuasa dalam membuat Gugatan/Keberatan, Jawaban, Replik, Duplik, Daftar Alat Bukti, Kesimpulan, Memori Banding, Memori Kasasi, selain itu tugas lainnya baik dalam bidang Litigasi dan Non Litigasi.
Ybs memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Diponegoro pada tahun 2010, dan Magister Kenotariatan dari Universitas Pelita Harapan pada tahun 2019. berbekal pengalaman kerjanya selama lebih dari 6 (enam) tahun bekerja pada Kantor hukum Arteria Dahlan & Associate dan Corporate legal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, pada tahun 2016 memutuskan untuk mendirikan Law Firm.
Sebagai pengacara muda, ia bekerja dengan penuh semangat dan profesional untuk memberikan layanan hukum apapun yang terbaik kepada Klien. saat ini juga telah memperoleh Sertifikasi Kurator & Pengurus dari Organisasi Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), dan merupakan lulusan terbaik dengan peringkat ke-2 dari kepesertaan 150 (seratus lima puluh orang). Ybs juga memiliki banyak pengalaman dalam menangani perkara Eksekusi Pengosongan pada Pengadilan Negeri, maupun perkara Kepailitan & PKPU pada Pengadilan Niaga.
Gesa Salman Abiyoga, S.H. merupakan alumni dan lulusan dari Universitas Gadjah Mada dalam bidang Hukum Dagang pada tahun 2011. Mengawall karirnya sebagai Associate di kantor hukum terkemuka di Indonesia, yang bersangkutan telah melanjutkan karirnya di beberapa perusahaan raksasa yang bergerak dibidang tambang, pemblayaan, energi dan konstruksi, dll.
Yang bersangkutan telah mendapatkan izin untuk beracara sebagai advokat dan telah disumpah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang bersangkutan telah terlibat dalam berbagai macam proyek-proyek strategis serta transaksi yang kompleks yang meliputi Akuisisi, Tambang. Energi (Pembangkit Listrik), Konstruksi, dan Pembiayaan.
Dengan banyaknya pengalaman yang ia dapat pada saat bekerja di perusahaan maupun lawfirm ternama di Indonesia, yang bersangkutan mampu berbicara dalam beberapa bahasa seperti bahasa Inggris dan bahasa Arab, sebagai seorang yang bepengalaman di bidang hukum yang bersangkutan sangat profesional dalam bekerja dan berdedikasi tinggi untuk memberikan pelayanan hukum apa pun yang terbaik kepada Klien.
Sausan Putri Lutfiah, S.H. memulai karir nya sebagai junior associate di fpm law firm, yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum nya di Universitas Trisakti pada awal tahun 2023 dan juga saat ini yang bersangkutan tercatat sebagai anggota perhimpunan advokat Indonesia atau yang lebih dikenal sebagai PERADI, yang bersangkutan telah mengikuti Ujian Pendidikan Advokat dan lulus di tahun yang sama dan saat ini yang bersangkutan kembali melanjutkan pendidikan magister nya di Universitas Trisakti.
Memulai karirnya di FPM lawfirm dan di percaya menangani beberapa perkara, seperti dalam kasus-kasus wanprestasi, seperti kontrak perjanjian dan lainnya, yang bersangkutan juga menjalani corporate action. Sebagai pengacara muda yang bersangkutan bekerja dengan penuh semangat dan profesional, serta memiliki etos kerja yang sangat baik, untuk itu yang bersangkutan akan selalu memberikan pelayanan hukum apa pun yang terbaik kepada Klien.
Industrial Relation, Bipartit, Tripartit, PHI
Perizinan, Corporate Action, OSS, DLL
Permohonan Pailit, Permohonan PKPU
Akusisi Lahan, BOT, DLL
Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Sengketa Lahan, Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual, Tidak Pidana Perlindungan Konsumen, DLL
Somasi, Gugatan, Perbuatan Melawan Hukum, Sengketa Perjanjian, DLL
Pra Kontrak, Kontrak, Pasca Kontrak